Sub Bab VI: NU dan Negara Islam (I)
Melihat
judul sub bab kali ini, seperti biasa pikiran saya langsung meraba-raba maksud
dari sub bab ini: Nu dan Negara Islam
(I). Bisa jadi maksud dari sub ba ini adalah mengenai bagaimana pandangan NU
terhadap negara Islam? Apakah ormas NU memiliki konsep mengenai negara Islam?
Agar
tidak penasaran, kita masuk saja ke dalam pembahasan. Benar sekali, bahwa ada
beberapa pertanyaan yang diajukan kepada Gus Dur mengenai respon atau reaksi NU
terhadap gagasan Negara Islam. Menurut Gus Dur hal tersebut menarik untuk
diketahui.
Hal menarik
tersebut terjadi pada Muktamar NU di Banjarmasin pada tahun 1935. Ada pertanyaan
yang muncul, apakah wajib bagi muslimin membela kawasan hindia belanda yang
diperintah oleh non-muslim? Para ulama pada waktu itu menjawab harus,
disebabkan dua alasan: pertama, muslimin bebas atau merdeka dalam beribadah. Kedua,
karena dahulu ada kerajaan Islam di wilayah hindia belanda.
Menurut
Gus Dur hal ini menguatkan pendapat Ibnu taimiyah yang mengatakan pemimpin
berbilang; ini sesuai juga dengan ayat QS. Al-Hujurat (49): 13, bahwa perbedaan
manusia untuk saling mengenal. Bahwa manusia diciptakan bersuku-suku dan
berbangsa-bangsa.
Maka
sudah dipastikan, menurut NU tidak perlu didirikan negara Islam; karena menurut
Islam tidak mesti mendirikan negara agama, yang terpenitng Islam berbicara
kemanusiaan secara umum. QS. Al-Baqarah (2): 208 (udkhulu fi silmi kaffah) menurut
Gus Dur menunjukkan kewajiban menengakkan ajaran kehidupan yang tak terhingga.
Lalu,
adanya argumentasi, bahwa orang yang tidak berhukum dengan kitab suci Allah
atau hukum Allah adalah dzalim dan kafir, bagi Gus Dur itu bukan berarti
mewajibkan pendirian negara Islam, menurut Gus Dur Islam tidak terikat negara,
tanpa undang-undang atau hukum negara, masyarakat bebas menjalankan hukum
Islam.
NU
jelas tidak memperjuangkan NII karena heteroginitas yang dimiliki Indonesia;
menjadikan negara Islam tidak penting, tetapi mejadikan masyarakat yang
menjalankan ajaran Islam itu yang terpenting.
Bagi
Gus Dur mendirikan negara agama adalah utopia; karena antar mazhab saja dalam
negara Islam saling tolak, apalagi di sebuah bangsa yang heteroginitas tinggi,
bagaimana dengan yang non muslim, abangan, jadi kalau dipaksakan, yang akan
terjadi hanyalah pemberontakan.
Sumber Foto: http://www.an-najah.net/wp-content/uploads/2016/08/Masyarakat-islam.jpg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar